Tahan Anggota DPR RI Ivan Haz, Polisi akan Kirimkan Surat ke MKD
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penahanan anggota DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
"Kami selaku penyidik akan mengirim surat kepada MKD. Kami sudah laporkan ke pimpinan (Kapolda). Untuk Surat menyurat institusi itu dari pimpinan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Polisi menahan Ivan seusai memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Senin (29/2/2016).
Krishna menambahkan, pihaknya belum memberitahu MKD secara lisan terkait penahanan terhadap anak dari mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu.
"Belum, saya baru tanda tangani surat penetapan penahanan yang bersangkutan sejam yang lalu," ujar dia.
Menurut Krishna, pihaknya sempat terkendala mekanisme undang-undang dalam melayangkan panggilan pemeriksaan Ivan.
Sesuai dengan undang-undang, aparat penegak hukum harus mengantongi izin presiden untuk dapat memeriksa anggota DPR.
Krishna juga menyampaikan, saat diperiksa polisi sebagai tersangka, Ivan mengaku menganiaya pembantunya, T (20).
Akibatnya, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. (Kompas.Com)