Kasus Dana Pajak di Ende, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Sidang putusan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Tiga terdakwa kasus pajak di Kabupaten Ende 2006-2007 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Tiga terdakwa yang didampingi Luis Balun, S.H itu masing-masing Yosephina Bunga Mbelo, A.Md, Tili Anfridus dan Alo Lagu.

Sidang putusan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016).

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Abdul Siboro,S.H,M.H dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi,S.H,M.H.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved