Kasus Dana Pajak di Ende, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah
Sidang putusan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tiga terdakwa kasus pajak di Kabupaten Ende 2006-2007 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Tiga terdakwa yang didampingi Luis Balun, S.H itu masing-masing Yosephina Bunga Mbelo, A.Md, Tili Anfridus dan Alo Lagu.
Sidang putusan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016).
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Abdul Siboro,S.H,M.H dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi,S.H,M.H.