Sidang Kasus Narkoba, Antonio Soares Dinyatakan Sebagai Pecandu Bukan Pengedar
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano adalah pecandu atau pengguna bukan pengedar narkoba.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano adalah pecandu atau pengguna bukan pengedar narkoba.
Hal ini disampaikan Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum, Penasehat Hukum terdakwa Ano dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (29/2/2016).
Ano sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang dengan pidana penjara 10 tahun.
Menurut Paulus, karena kliennya adalah pemakai pengguna narkotika jenis shabu maka harus dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang