Kasus Aset PT Sagared, Penyerahan Tahap Dua Paulus Watang Belum Dilakukan

Belum ada penyerahan tahap dua ini karena Paulus Watang masih sakit

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejati NTT masih menunda penyerahan tahap dua tersangka Paulus Watang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Belum ada penyerahan tahap dua ini karena Paulus Watang masih sakit.

Hal ini disampaikan salah satu tim kuasa hukum Paulus Watang, Luis Balun,S.H, Senin (29/2/2016).

Menurut Luis, klien mereka saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Prof. WZ Johannes Kupang. Karena itu, belum ada pelimpahan tahap dua.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved