Kasus Aset PT Sagared, Penyerahan Tahap Dua Paulus Watang Belum Dilakukan
Belum ada penyerahan tahap dua ini karena Paulus Watang masih sakit
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejati NTT masih menunda penyerahan tahap dua tersangka Paulus Watang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Belum ada penyerahan tahap dua ini karena Paulus Watang masih sakit.
Hal ini disampaikan salah satu tim kuasa hukum Paulus Watang, Luis Balun,S.H, Senin (29/2/2016).
Menurut Luis, klien mereka saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Prof. WZ Johannes Kupang. Karena itu, belum ada pelimpahan tahap dua.
Berita Terkait