Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kejati Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Kupang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared di NTT ke Pengadilan Tipikor Kupan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared di NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kajati NTT, John W Purba,S.H,M.H menyampaikan ini melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar,S.H, Minggu (28/2/2016).
Menurut Ridwan, dalam waktu dekat JPU Kejati NTT akan menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan aset PT.Sagared ke Pengadilan Tipikor Kupang.
"Jika berkas dan tersangka diserahkan ke pengadilan, maka perkara ini, dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan," kata Ridwan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang