Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Kupang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared di NTT ke Pengadilan Tipikor Kupan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kejati Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Kupang
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared di NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kajati NTT, John W Purba,S.H,M.H menyampaikan ini melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar,S.H, Minggu (28/2/2016).

Menurut Ridwan, dalam waktu dekat JPU Kejati NTT akan menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan aset PT.Sagared ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Jika berkas dan tersangka diserahkan ke pengadilan, maka perkara ini, dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan," kata Ridwan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved