Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati Percepat Perampungan Berkas

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mempercepat perampungan berkas dua tersangka dalam kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jaksa dan polisi sedang berada di rumah tersangka DRL, Senin (11/1/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mempercepat perampungan berkas dua tersangka dalam kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT.

Dua tersangka itu adalah Paulus Watang dan Djami Rotu Lede.
Informasi yang diperoleh dari salah satu penyidik Kejati NTT, Sabtu (27/2/2016), menyebutkan, penyidik tengah berupaya supaya berkas dua tersangka bisa rampung dalam waktu dekat.

"Jika sudah rampung maka dua tersangka itu sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," ujar penyidik itu.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved