Pengadilan kota Beni Mazar, Mesir menjatuhkan hukuman penjara lima tahun

Pengadilan kota Beni Mazar, Mesir menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk tiga orang remaja Koptik

Editor: Rosalina Woso
TOTO SIHONO
Ilustrasi pengadilan dan persidangan 

POS KUPANG.COM, KAIRO -- Pengadilan kota Beni Mazar, Mesir menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk tiga orang remaja Koptik karena dianggap mengejek Islam.

Ketiganya muncul dalam sebuah video yang direkam dengan menggunakan telepon genggam. Aksi ketiganya di dalam video itu dianggap mengejek Muslim yang sedang berdoa.

Pengadilan provinsi Minya mengirim remaja keempat ke lembaga pemasyarakatan remaja.

Terdakwa keempat dikirim ke pusat penahanan remaja oleh pengadilan di provinsi Minya, Mesir tengah.

Pembela para terdakwa Maher Naguib menyatakan tidak memercayai putusan hakim itu dan berencana mengajukan banding.

Naguib mengatakan, dalam video yang diunggah ke internet pada April tahun lalu itu sebenarnya dibuat untuk mengejek aksi pemenggalan yang dilakukan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Video itu, lanjut Naguib, dibuat tak lama setelah ISIS memenggal puluhan warga Koptik Mesir di Libya.

Warga minoritas Kristen Koptik sejak lama mengeluhkan diskriminasi di negara yang berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.

Warga Koptik, yang berjumlah 10 persen dari 90 juta warga Mesir, merupakan kelompok keagamaan minoritas terbesar di Timur Tengah.

Kelompok Koptik sudah ada di Mesir sejak 400 Masehi dan terus mendominasi negeri itu hingga Muslim menaklukkan Mesir pada abad ke-10.(Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved