Penangguhan Penahanan Artis Saipul Jamil yang Tersendat

Tepat tujuh hari pedangdut Saipul Jamil menjadi tahanan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara,

Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Saipul Jamil 

"Enggak lah, saya enggak percaya. Saya kenal betul kaya apa itu Ipul," tuturnya.

Tersandung koreksi

Tetapi kemudian, polisi menemukan banyak kekurangan dalam surat permohonan penangguhan penahanan Saipul Jamil itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, ada beberapa hal dalam surat tersebut yang masih perlu dikoreksi.

"Masih ada koreksi," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Dia menolak menjabarkan apa saja kekurangan dari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul.

Ia memaparkan, polisi bisa mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan itu jika pihak Saipul dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Hingga kini penyidik Polsek Kelapa Gading belum memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan untuk Saipul Jamil disetujui atau ditolak.

Polisi memiliki kewenangan menahan Saipul untuk kepentingan penyidikan selama maksimal 120 hari.

Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat biduan dangdut itu adalah 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, kami punya waktu 120 hari maksimal lakukan penahanan," ujar Ari di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016). (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved