Perlu Pembaharuan Produk Hukum Soal Lingkungan
Kondisi ini justru melanggar Undang-Undang nomor :32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Hayong
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan terutama buang sampah di kawasan permukiman penduduk, buang limbah cair dari hotel ke laut, kerusakan kawasan pesisir.
Kondisi ini justru melanggar Undang-Undang nomor :32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu, perlu diperbaharui produk hukum daerah. Selain itu, permasalahan lain, persoalan tebas bakar masih saja terjadi dan alokasi anggaran untuk penyelamatan lingkungan juga masih minim.
Demikian benang merah pendapat dari Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H, MS, Kepala Badan Lingkungan Hidup NTT, Ir. Fredrik Tilman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Belu, Dra. Etha Mesakh, pada diskusi terbatas soal penyusunan draft peraturan daerah provinsi NTT tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan Badan Lingkungan Hidup Daerah NTT di Hotel Timore, Kamis (25/2/2016).