Ketua DPR: Aparat Harus Tindak Tegas Ivan Haz Jika Terbukti

Politikus Golkar itu mengingatkan pemilih terbesar dalam pemilihan legislatif 2014 dari kalangan pemuda.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Politikus PPP Fany Syafriansyah atau yang akrab disapa Ivan Haz diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Hingga kini, Partai Berlambang Ka'bah masih mencari tahu keberadaan Putra Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu.

Ketua DPR Ade Komaruddin pun menanggapi kabar adanya anggota yang terlibat narkoba.

Jika terbukti, Ade meminta aparat penegak hukum langsung bertindak tegas.

‎"Jika memang terbukti, seharusnya ya langsung, itu bukan soal etika, seharusnya aparat penegak hukum memproses, tidak boleh tedeng aling aling, harus ditindak tegas," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Dikatakannya, bila benar terlibat Narkoba maka hukum harus ditegakan."Langsung saja saya kira penegak hukum. MKD ini bukan untuk hal seperti itu lah,"
ucapnya.

Ade menuturkan anggota DPR yang terbukti terlibat narkoba harus mendapatkan tindakan tegas.

Pasalnya, anggota DPR harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Regulasi mengenai itu juga tentu dibuat parlemen, sehingga anggota parlemen harus memberikan suri tauladan untuk hal itu, terutama kepada generasi muda," katanya.

Politikus Golkar itu mengingatkan pemilih terbesar dalam pemilihan legislatif 2014 dari kalangan pemuda.

Generasi muda merupakan pemilih potensial.

"Seharusnya jika anggota DPR memberikan contoh yang baik pada generasi muda itu," tuturnya.

Mengenai Ivan Haz merupakan anak dari tokoh bangsa, Ade mengatakan tetap harus diserahkan kepada proses hukum.

"Mau siapa saja, hukum tidak boleh pandang bulu. serahkan pada proses hukum dan hukum tak boleh pandang bulu," katanya. (Tribunnews.com, Ferdinand Waskita)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved