Kasus Narkoba, Antonio Akan Ajukan Pembelaan

Terdakwa kasus Narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano akan mengajukan pembelaan atau pledoi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Narkoba, Antonio Akan Ajukan Pembelaan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus Narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Ano dituntut jaksa selama 10 bulan penjara.]

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Ani, Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum, Kamis (25/2/2016).

Menurut Paulus, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya JPU Lasmaria Siregar, S.H menuntut Ano dengan pidana 10 bulan penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved