Kasus Narkoba, Antonio Akan Ajukan Pembelaan
Terdakwa kasus Narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano akan mengajukan pembelaan atau pledoi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus Narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Ano dituntut jaksa selama 10 bulan penjara.]
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Ani, Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum, Kamis (25/2/2016).
Menurut Paulus, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya JPU Lasmaria Siregar, S.H menuntut Ano dengan pidana 10 bulan penjara. (*)
Berita Terkait