Kasus Jual Beli Aset Sagared
Penyidik Kejati NTT Serahkan Berkas ke JPU
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang diperoleh Pos Kupang Rabu (24/2/2016), menyebutkan, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus jual beli aset PT Sagared yang merupakan barang rampasan negara akan diserahkan atau dilimpahkan ke JPU.
Dalam kasus ini Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka yaitu Paulus Watang dan Djami Rotu Lede.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait