Jaksa Bilang Anggota DPRD Seharusnya Jadi Contoh
Sidang dipimpin hakim Sumantono,S.H.M.H dengan anggota Herbert Harefa,S.H dan Jemmy Tanjung,S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM.KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang mengatakan, Antonio Soares alias Ano, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat.
JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Kupang, Rabu (24/2/2016).
Sidang dipimpin hakim Sumantono,S.H.M.H dengan anggota Herbert Harefa,S.H dan Jemmy Tanjung,S.H.
Pembacaan tuntutan oleh JPU Lasmaria Siregar,S.H dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Paulus Seran Tahu,S.H.M.hum.
Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan, terdakwa Ano seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan melakukan perbuatan pidana.