Jaksa Bilang Anggota DPRD Seharusnya Jadi Contoh

Sidang dipimpin hakim Sumantono,S.H.M.H dengan anggota Herbert Harefa,S.H dan Jemmy Tanjung,S.H

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM.KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang mengatakan, Antonio Soares alias Ano, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat.

JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Kupang, Rabu (24/2/2016).

Sidang dipimpin hakim Sumantono,S.H.M.H dengan anggota Herbert Harefa,S.H dan Jemmy Tanjung,S.H.

Pembacaan tuntutan oleh JPU Lasmaria Siregar,S.H dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Paulus Seran Tahu,S.H.M.hum.

Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan, terdakwa Ano seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan melakukan perbuatan pidana.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved