Selasa, 7 April 2026

BPM Kota Kupang Ajukan Revisi Juklak Dana PEM

Tetapi dengan adanya keluhan ini maka BPM Kota Kupang telah mengajukan revisi waktu

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG--Selama ini ada keluhan dari masyarakat penerima dana PEM bahwa waktu pengembalian dana PEM yang hanya 12 bulan itu memberatkan.

Terkait dengan itu maka Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Kupang telah mengajukan revisi juklak kepada Walikota Kupang.

Demikian Kepala BPM Kota Kupang, Ir Felixberto Amaral pada acara penyerahan dana PEM tahap ke VI di Kelurahan Oetete, Selasa (23/2/2016).

Kalau selama ini ada keluhan dari masyarakat bahwa jangka waktu pengembalian sangat pendek bagi yang meminjam dana besar karena hanya 12 bulan maka BPM Kota Kupang sudah mengajukan untuk revisi juknis sehingga jangka waktu bisa diperpanjang dengan kategori besarnya dana pinjaman.

"Kami sudah ajukan kepada Walikota Kupang untuk revisi juknis dan kalau disetujui maka untuk pinjaman sampai dengan 5 juta rupiah jangka waktunya 15 bulan, pinjaman sampai dengan 15 juta maka pengembalian 18 bulan dan pinjaman sampai dengan 25 juta maka jangka waktunya sampai 24 juta sehingga pengembalian cicilan tidak terlalu memberatkan," katanya

Pada tahap awal ditetapkan waktu pengembalian dana PEM hanya 12 bulan dengan pertimbangan kalau lebih lama maka dana yang dikembalikan akan kecil dan waktu perguliran juga lebih lama karena itu digenjot dengan waktu 12 bulan dan ternyata berhasil.

Tetapi dengan adanya keluhan ini maka BPM Kota Kupang telah mengajukan revisi waktu.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved