Sidang I DPRD Kota Kupang Bahas Sembilan Raperda Kota Kupang

Sidang 1 DPRD Kota Kupang akan membahas tiga Ranperda

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Peserta Sidang I DPRD Kota Kupang, Senin (22/2/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang 1 DPRD Kota Kupang akan membahas tiga Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Kupang dan enam usulan dari pemerintah Kota Kupang.

Demikian Ketua DPRD Kota Kupang. Yeskiel Loudou pada acara pembukaan sidang 1 DPRD Kota Kupang, Senin (22/2/2016)

Tiga Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Kupang yakni tentang libur pada hari raya keagaamaan, CSR dan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengendalian usaha miras.

Sedangkan Enam Ranperda inisiatif  adalah
Pengalokasian bantuan hukum gratis bagi masyararakat miskin dan kurang mampu, Penyertaan modal pada pada PT Bank NTT, Retribusi pelayanan papa RSU SK Lerik, penyelenggaran pendidikan, Kawasan Tanpa rokok dan lembaga kemasyarakatan di kelurahan

"Sidang ini akan menguras waktu tenaga dan pikirkan karena itu saya harapkan partisipasi dari semua pihak yang terlibat agar persiapan materi," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved