Polda NTT Tindak Lanjut Laporan Paulus Watang
Penyidik Direskrimum Polda NTT menindaklanjuti laporan Paulus Watang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Direskrimum Polda NTT menindaklanjuti laporan Paulus Watang terhadap penyidik Kejati NTT. Tindaklanjut itu berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Informasi yang diperoleh dari salah satu tim penasehat hukum Paulus Watang, Senin (22/2/2016), mengatakan, penyidik Polda NTT telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi.
"Tentu saksi yang diperiksa pertama adalah saksi pelapor," ujar tim penasehat hukum Paulus Watang.
Untuk diketahui, tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared, Paulus Watang pada Sabtu (20/2/2016), telah melaporkan salah satu penyidik Kejati NTT ke Polda NTT. (*)
Berita Terkait