Menolak Diwawancara, Pasha 'Ungu' Harus Minta Maaf

Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan info

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo atau Pasha saat memberikan keterangan pers terkait kondisi anak ketiganya yang terkena bilirubin (kuning) di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015). Setelah terpilih untuk memimpin Kota Palu bersama Hidayat, dalam 5 tahun ke depan, Pasha langsung pulang ke Jakarta untuk mendampingi sang Istri, Adelia Wilhelmina. 

Abdulhamid mengimbau Mendagri Tjahjo Kumolo untuk turun tangan kasus Palu ini agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha “Ungu” sebagai wakil walikota tidak merosot.

Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan.

"Jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha “Ungu” maka bully akan terus dilancarkan oleh publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar," katanya.

Abdulhamid mengatakan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah. Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP.

"Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b)," ungkapnya. (Tribunnews.com, Ferdinand Waskita)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved