Lima Puluh Persen Lebih Isi Perda 7 Tahun 2012 Kota Kupang Berubah
Menurutnya, dalam proses yang dilakui di dalam prolegda yang sudah ditetapkan adalah menginginkan adanya revisi terhadap perda No.7 tahun 2012
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu pikiran dasar untuk membuat perda baru bukan revisi Perda No. 7 tahun 2012 tentang pengendalian usaha minuman beralkohol adalah perubahan esensil paling menyolkok ada isinya telah berubah lebih dari 50 persen dibandingkan dengan perda lalu.
Demikian, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang, Djainuddin, SH pada pengantar pengajuan rancangan perda Kota Kupang usul inisiatif DPRD Kota Kupang tahun 2016 di ruang sidang utama dprd Kota Kupang, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, dalam proses yang dilakui di dalam prolegda yang sudah ditetapkan adalah menginginkan adanya revisi terhadap perda No.7 tahun 2012.
Namun ternyata dari berbagai temuan dan kajian yang dilakukan memutuskan bahwa perda itu tidak hanya direvisi tetapi harus dibuat perda baru meskipun untuk mengatur hal yang sama yakni pengendalian usaha miras
Dia menyampaikan pikiran dasar yang menjadi rujukan adalah pertama perda yang lalu belum memperhatikan secara penuh prinsip sinkronisasi hukum antara perda yang dibuat dengan peraturan perundangan yang diatasnya.
Perda yang lalu belum teliti memperhatikan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. "Dari kedua pemikiran ini telah mengakibatkan perubahan yang sangat esensil pada perda tersebut," katanya.
Menurut Djainddin, perubahan esensil paling menyolok adalah isinya yang telah berubah lebih dari 50 persen dan banyak substasi yang diatur dalam perda lalu masih sangat sulit untuk dilaksanakan atau tegakan.