Ketua KPK Agus Rahardjo Sangat Serius Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Disahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pernyataan Ketua Agus Rahardjo tidak main-main terkait sikapnya yang akan mundur apabil Revisi Undang-Undang

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan serta perwakilan Profesor Bambang Widodo Umar seusai melakukan diskusi tertutup di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016). Ketua KPK menerima pensil raksasa yang merupakan simbol sumbangan pemikiran dari kalangan akademisi dalam rangka penolakan terhadap revisi UU KPK. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pernyataan Ketua Agus Rahardjo tidak main-main terkait sikapnya yang akan mundur apabil Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan disahkan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priaharsa Nugraha, mengatakan sikap tersebut akan ditempuh Agus karena memang pihaknya telah membaca dan membedah draft revisi yang dikirim DPR RI.

"Jadi, pernyataan Pak Agus bahwa beliau akan mundur jika RUU yang melemahkan KPK itu nanti jadi disahkan, adalah sebuah kesungguhan," kata Priharsa, Jakarta, Senin (21/2/2016).

Alih-alih untuk memperkuat, kata Priharsa, isi draft revisi tersebut memuat pelemahan kewenangan KPK. Kata Priharsa, saat ini Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata jika memang bangsa ini sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi.

"(Pernyataan Agus) adalah sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret," tukas Priharsa.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved