TPA Alak Harus Bebas Ternak
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak harus bebas dari hewan yang berkeliaran
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Pos Kupang/Hermina Pello
KUBANGAN - Sapi masih berkeliaran di TPA dan sedang berada di kolam tinja, Sabtu (20/2/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak harus bebas dari hewan yang berkeliaran.
Demikian Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Obed Kadji yang ditemui di TPA Alak, Sabtu (20/2/2016).
"Tahun ini kita akan bangun pagar sepanjang 200 meter dan tahun depan akan ditambah lagi sehingga semua TPA bisa dikelilingi pagar agar tidak dimasuki hewan lagi. Ternak tidak boleh lagi berkeliaran di dalam TPA," katanya.
Dia mengungkapkan, luas TPA alak sekitar 9 hektare (ha).
Kata dia, saat ini tidak boleh lagi sampah dibiarkan terbuka tapi harus ditutup dengan tanah.
Berita Terkait