Pelecehan Seksual

Saipul Jamil Diduga Lecehkan Remaja, Wakil Ketua MPR Minta Hukuman Kebiri Diterapkan

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu pun mendukung langkah pemerintah yang ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentan

Editor: Alfred Dama
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Wajah Saipul Jamil (Ipul) terlihat kusut saat berada di Ruang Kanit Reskrim Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kabar penangkapan pedangdut Saipul Jamil mengejutkan sejumlah pihak. Tak terkecuali Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu pun mendukung langkah pemerintah yang ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang kebiri.

Hidayat bahkan mendorong pemerintah bisa menjatuhkan hukuman lebih berat hingga pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Tetapi, kebiri belum solusi untuk itu, karena kejahatan anak bukan yang bisa diselesaikan dengan kebiri. Kalau pemberatan, ada hukuman mati yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba, kalau itu bisa yang membunuh atau yang memerkosa harusnya bisa disanksi hukuman mati," katanya.

Saipul ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mencabuli remaja pria, Kamis (18/2/2016). Korban berinisial DS itu diketahui masih berusia 17 tahun atau remaja di bawah umur.

Tak berapa lama setelah ditangkap, Saipul pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved