Korupsi Dana Pengungsi Sikka

Kerugian Negara Kasus MCK di Sikka Rp 287 Juta

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci dan kakus (MCK) untuk pengungsi Palue senilai 400 juta tahun 2013 di Kabupaten Sikk

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ARIS NINU
Margaretha Berjinta, Bendahara Dana Siap Pakai (DSP) pembangunan MCK di Kelurahan Hewuli sedang menunjukkan dokumen kepada Jaksa I Made Oka Wijaya,S.H saat pengeledahan di Kantor BPBD Sikka, Senin (19/1/2015) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci dan kakus (MCK) untuk pengungsi Palue senilai 400 juta tahun 2013 di Kabupaten Sikka sebesar Rp. 287.621.600 atau Rp 287 juta lebih.

Luis Balun,S.H salah satu tim penasehat hukum terdakwa Silvanus Tibo mengatakan hal itu kepada pos-kupang.com, Jumat (19/2/2016).

Menurut Luis, perbuatan klien mereka didakwa merugikan keuangan negara Rp 287 juta lebih.

Perbuatan Tibo juga merupakan rangkaian perbuatan bersama saksi Margareta Berjinta dan Lusia Yetti Susanti.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved