Korupsi Dana Pengungsi Sikka
Kerugian Negara Kasus MCK di Sikka Rp 287 Juta
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci dan kakus (MCK) untuk pengungsi Palue senilai 400 juta tahun 2013 di Kabupaten Sikk
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci dan kakus (MCK) untuk pengungsi Palue senilai 400 juta tahun 2013 di Kabupaten Sikka sebesar Rp. 287.621.600 atau Rp 287 juta lebih.
Luis Balun,S.H salah satu tim penasehat hukum terdakwa Silvanus Tibo mengatakan hal itu kepada pos-kupang.com, Jumat (19/2/2016).
Menurut Luis, perbuatan klien mereka didakwa merugikan keuangan negara Rp 287 juta lebih.
Perbuatan Tibo juga merupakan rangkaian perbuatan bersama saksi Margareta Berjinta dan Lusia Yetti Susanti.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang