Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati Siap Hadapi Gugatan Mantan Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT siap menghadapi gugatan pra peradilan dari mantan jaksa Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H. Djami Rotu adalah salah satu t

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kajati NTT, John Walingson Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT siap menghadapi gugatan pra peradilan dari mantan jaksa Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H. Djami Rotu adalah salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared di NTT.

Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H, Jumat (19/2/2016) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Djami Rotu.

Djami Rotu telah melalui kuasa hukumnya telah mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (18/2/2016).*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved