IPPAD NTT Gelar Seminar

Masalah Intai Pengelolaan Dana Desa di NTT

Semua dana dari pemerintah, penerima hibahnya harus berbadan hukum. Untuk ini, ada regulasi-regulasi yang sama sekali belum diketahui masyarakat.

Penulis: PosKupang | Editor: Sipri Seko
POS KUPANG/SIPRI SEKO
Para pengurus INI NTT pose bersama seusai memberikan keterangan pers di Restoran In & Out Kupang, Selasa (16/2/2016). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengelolaan dana desa yang digulirkan oleh pemerintah pusat ke desa-desa di Indonesia 'diintai' banyak persoalan. Selain sumber daya aparatur pengelola yang lemah, banyak regulasi yang tidak diketahui para pengelola. Salah satunya adalah soal badan hukum yang nantinya harus menerima atau mengelola dana itu.

"Semua dana dari pemerintah, penerima hibahnya harus berbadan hukum. Untuk ini, ada regulasi-regulasi yang sama sekali belum diketahui masyarakat. Kami baru saja mendapatkan edaran Mendagri Nomor 900 tentang penajaman ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada beberapa penegasan yang disampaikan Mendagri dalam edaran ini," kata Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, Emanuel Mali, SH, M.Hum, di Kupang, Selasa (16/2/2016).

Emanuel Mali didampingi Sekretaris Pengwil INI NTT, Zantje Tomasowa, SH, MKN, Wakil Ketua Pengwil IPPAT NTT, Elia Izaac, SH, M.Kn, Sekretaris Pengwil IPPAT NTT, Esther Decyana Ully, SH, M.Kn, Ketua IPPAD Kabupaten Kupang, Yerakh Pakh, SH, MKN, Lilis Pratiwi Puspa, SH, M.Kn dan Kartini, SH, M.Kn.

"Bikin lembaga berbadan hukum proses tidak gampang. UU Pemerintahan Daerah, belanja hibah hanya diberikan kepada lembaga yang berbadan hukum. Lembaga yang berbadan hukum, urus tidak hanya selesai di notaris dan pengadilan, tetapi harus disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini yang belum banyak diketahui sehingga kami anggap sangat penting untuk buat sosialisasi," kata Emanuel Mali.

Untuk kepengurusan badan hukum, kata Yerakh Pakh dan Elia Izaac, prosesnya panjang dan mahal. Tapi, lanjut mereka, untuk NTT, INI dan IPPAD NTT sudah sepakat untuk biayanya diseragamkan. Untuk itu, INI NTT berencana untuk menggelar sebuah seminar terkait persoalan ini.

Yerakh, yang menjadi ketua panitia seminar, mengatakan, seminar mengenai kajian hukum dan tehnik pembuatan akta LKM (BUMDes, Bankdes dan lembaga lainnya), akan dilaksanakan di Hotel T-More, Kupang, pada 24 Februari 2016. "Kami akan datangkan pakar dari Jawa Timur untuk menjadi pembicara tunggal dalam seminar ini. Seminar juga akan membicarakan tentang pendirian perkumpulan, yayasan, PT dan koperasi. Kami mengundang semua stakeholder terkait untuk ikut dalam kegiatan ini," ujar pria yang akrab disapa Boby ini.

Boby mengatakan, seminar akan dirangkai dengan pelantikan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT. "Kami undang semua stakeholder untuk bersama-sama bahas persoalan ini. Notaris hanya alat bukti, badan hukum harus dari kemenhukham. Ini harus dimengerti sehingga ke depan pengelolaan dana dari pemerintah tidak salah lagi," kata Boby. (eko)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved