Kasus Aset PT. Sagared, Tersangka Mau Sogok Kejati NTT
Menurut Ridwan, tersangka PW ketika perkara itu mulai disidik penyidik, ada upaya dari PW untuk menyogok
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu tersangka dalam kasus jual beli aset Pt. Sagared di NTT, PW diduga pernah berupaya untuk menyogok Kejati NTT. Upaya itu dilakukan agar perkara itu bisa dihentikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H kepada wartawan di Kejati NTT, Kamis (18/2/2016).
Menurut Ridwan, tersangka PW ketika perkara itu mulai disidik penyidik, ada upaya dari PW untuk menyogok.
"Setiap kali dia (PW, Red) datang ke Kejati, itu ada rencana mau sogok," kata Ridwan.
Berita Terkait