Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kajati Pernah Perintah Djami Rotu Amankan Aset
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H pernah mengeluarkan surat perintah kepada tersangka Djami Rotu Lede untuk mengamankan as
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H pernah mengeluarkan surat perintah kepada tersangka Djami Rotu Lede untuk mengamankan aset/barang PT.Sagared.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT,Kamis (18/2/2016), menyebutkan bahwa, Kajati NTT pernah mengeluarkan surat perintah kepada Djami Rotu Lede untuk melakukan pengamanan dan atau mengangkut barang-barang aset negara PT. Sagared dari lokasi pabrik dan membawa ke Kejati NTT.
Surat Kajati itu dikeluarkan pada 6 Mei 2015 lalu.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang