Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kajati Pernah Perintah Djami Rotu Amankan Aset

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H pernah mengeluarkan surat perintah kepada tersangka Djami Rotu Lede untuk mengamankan as

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Penyidik Kejati NTT, Jhon M Purba,S.H sedang memeriksa Ketua Tim Satpam PT Sagared, Wenfrit Nitbani,Jumat (22/1/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H pernah mengeluarkan surat perintah kepada tersangka Djami Rotu Lede untuk mengamankan aset/barang PT.Sagared.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT,Kamis (18/2/2016), menyebutkan bahwa, Kajati NTT pernah mengeluarkan surat perintah kepada Djami Rotu Lede untuk melakukan pengamanan dan atau mengangkut barang-barang aset negara PT. Sagared dari lokasi pabrik dan membawa ke Kejati NTT.

Surat Kajati itu dikeluarkan pada 6 Mei 2015 lalu.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved