Kasus Aset PT.Sagared , Alat Berat Yang Disita Milik Paulus Watang
Menurut Fransisco, salah satu alat berat yang disita Kejati NTT merupakan barang milik pribadi Paulus Watang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu alat berat yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT merupakan barang milik pribadi Paulus Watang. Aset itu dibeli sebelum dirinya membeli aset PT. Sagared.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Paulus Watang, Fransisco Bernando Bessie, S.H, M.H kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/2/2016).
Menurut Fransisco, salah satu alat berat yang disita Kejati NTT merupakan barang milik pribadi Paulus Watang.
"Dokumen pembelian ada dan jelas dengan waktu pembelian. Jadi tidak ada hubungan dengan aset PT. Sagared," kata Fransisco.
Berita Terkait