Kasus Aset PT.Sagared , Alat Berat Yang Disita Milik Paulus Watang

Menurut Fransisco, salah satu alat berat yang disita Kejati NTT merupakan barang milik pribadi Paulus Watang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu alat berat yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT merupakan barang milik pribadi Paulus Watang. Aset itu dibeli sebelum dirinya membeli aset PT. Sagared.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Paulus Watang, Fransisco Bernando Bessie, S.H, M.H kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Menurut Fransisco, salah satu alat berat yang disita Kejati NTT merupakan barang milik pribadi Paulus Watang.

"Dokumen pembelian ada dan jelas dengan waktu pembelian. Jadi tidak ada hubungan dengan aset PT. Sagared," kata Fransisco.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved