Pengerjaan Gedung Rawat Inap RSUD Waingapu Tidak Sesuai Spek
Dari keterangan terperiksa, menguatkan indikasi pengerjaan tidak sesuai spek (spesifikasi)
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, WAINGAPU-- Kejaksaan Negeri Waingapu telah memeriksa lima orang yang terkait pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah ((RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu.
Dari keterangan terperiksa, menguatkan indikasi pengerjaan tidak sesuai spek (spesifikasi).
"Indikasi (pengerjaan tidak sesuai spesifikasi) sudah dipegang (jaksa) dari awal. Dari keterangan lima orang yang sudah diperiksa semakin menguatkan indikasi. Keterangan mereka sudah terberita acara," tandas Kepala Seksi Pidana Khusus, Ciprian Caesar, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016).
Ciprian Caesar menyebut lima orang yang sudah diperiksa jaksa, yaitu dr. Leli Harakay (Direktris RSUD Waingapu), Petrus Lurukoba alias Nas (Direktur CV Jaya Sama), konsultan pengawas, konsultan perencana dan PPK.