Irigasi Mbay Perlu Diperdakan

Ada tiga hal yang akan termaktub dalam Perda Irigasi Mbay, yakni dilarang jual beli tanah di daerah Irigasi Mbay

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
ilustrasi 

POS KUPANG.COM - Bupati Nagekeo, Elias Djo mewacanakan segera ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi Mbay. Perda itu untuk mengamankan luas areal lahan irigasi dan bertujuan meningkatkan produksi di areal irigasi tersebut.

Ada tiga hal yang akan termaktub dalam Perda Irigasi Mbay, yakni dilarang jual beli tanah di daerah Irigasi Mbay, dilarang membangun bangunan permanen di lahan irigasi dan dilarang menanam tanaman umur panjang di lahan Irigasi Mbay.

Jika perda ini telah ditetapkan, dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pengalihfungsian lahan di Mbay. Harapan warga agar masalah ini menjadi perhatian serius Pemkab Nagekeo, bisa terjawab ketika perda yang diwacanakan ini ditetapkan DPRD Nagekeo.

Warga mulai gelisah karena di areal irigasi Mbay sudah banyak bangunan-bangunan permanen, pemukiman liar serta tanaman umur panjang. Kondisi ini terjadi karena dalam sepuluh tahun terakhir marak transaksi jual beli lahan dan sewa gadai lahan di di Mbay. Ada gadai mati dan gadai hidup. Gadai mati berarti kesepakatan gadai berdasarkan waktu pengolahan. Sedangkan gadai hidup, uang kembali kesepakatan gadai berakhir.

Pemerintah harus segera menertibkan jual beli lahan dan sewa gadai lahan di Mbay. Jika tidak suatu saat Mbay tinggal nama. Sekarang ini sudah banyak pemukiman di lahan irigasi dan tanaman umur panjang. Seharusnya lahan irigasi steril dari tanaman umur panjang.

Sewa gadai terjadi karena petani kita ingin sesuatu yang instan. Juga karena produksi sering gagal, anggaran yang dikeluarkan lebih besar daripada hasil berdampak pada ketersediaan modal kerja untuk pengolahan pada musim tanam berikutnya.

Kita berharap petani dan pemilik lahan di Mbay jangan hanya melihat nilai uang sesaat, tapi tidak memikirkan dampak jangka panjang setelah uang itu habis, mereka tidak mempunyai mata pencaharian. Karena itu harus ada aturan tegas soal jual beli lahan dan sewa gadai lahan irigasi.

Kita menyadari pengolahan sawah di Mbay membutuhkan biaya cukup tinggi. Jika modal kerja tidak ada, hanya ada dua kemungkinan, petani menjual lahan atau gadai.

Selain itu perlu ada peningkatan produksi sehingga menguntungkan petani. Petani Mbay baru bisa untung jika produksi beras mencapai empat ton per hektar. Kurang dari itu rugi.

Jika persoalan ada pada modal kerja, pemerintah perlu memikirkan solusi mengatasi kesulitan petani, terutama berkaitan dengan kebutuan dana segar dan pasar. Pemerintah perlu mengucurkan dana segar untuk modal kerja petani di Mbay. Di sini perlu ada koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang siap memberikan kucuran dana segar yang baru dikembalikan pasca panen.

Pemerintah juga perlu memikirkan program sertifikasi sawah sehingga bisa dijadikan agunan ke bank, jika petani pemilik sawah membutuhkan modal. Sertifikasi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan sebagai kepemilikan.
Kita berharap pemerintah bergandeng tangan dengan DPRD setempat agar secepatnya melahirkan produk hukum sebagai pengayom. Dengan demikian Mbay yang dikenal sebagai lumbung padi di NTT, tetap menjadi lumbung pangan.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved