Pekerjaan Terbayar 85 Persen Jaksa Periksa Direktris RSUD Waingapu
Pada pukul 11.00 Wita, Leli Harakay keluar dari ruang Kasi Pidsus, langsung menuju mobilnya dan berlalu pergi. Dia menolak diwawancarai wartawan.
POS KUPANG.COM, WAINGAPU -Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha, dr. Leli Harakay diperiksa jaksa terkait kasus pembangunan gedung rawat inap.
Terungkap bahwa realisasi anggaran proyek tahun 2015 itu, sudah 85 persen dari total anggaran Rp 3,194 miliar.
Leli Harakay diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Waingapu, Kamis (11/2/2016). Leli Harakay tiba sekitar pukul 09.00 Wita, langsung masuk ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ciprian Caesar, S.H. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Pada pukul 11.00 Wita, Leli Harakay keluar dari ruang Kasi Pidsus, langsung menuju mobilnya dan berlalu pergi. Dia menolak diwawancarai wartawan.
Ciprian Caesar menjelaskan Leli Harakay dimintai keterangan terkait pembangunan gedung rawat inap RSUD Umbu Rara Meha yang diduga bermasalah. Leli Harakay sebagai pengguna anggaran.
"Mengenai spesifikasi teknis dia tidak tahu. Bukan bidangnya. Dia mengatakan pekerjaan terbayar 85 persen. Ada adendum. Laporan pengawasan sudah dia terima. Beliau meyakini (pekerjaan) terselesaikan sampai batas waktu yang diberikan. Sekarang tinggal finishing," kata Ciprian Caesar saat ditemui sesuai pemeriksaan.
Dia merincikan realisasi keuangan kepada kontraktor, yaitu uang muka 35 persen, pembayaran kedua 50 persen pada Desember 2015. Anggaran yang belum terbayar sisa 15 persen.
Ciprian Caesar menegaskan, jaksa terus melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud. Pihak yang terkait akan dimintai keterangan, termasuk konsultan pengawas, Kornelis Mone yang adalah ayah kandung dari ketua PPK sendiri.
"Kami cari terus unsur korupsi, kolusi dan nepotisme dari kasus ini," tandasnya.
Kejaksaan Negeri Waingapu melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu yang diduga bermasalah.
Proyek senilai Rp 3,194 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ini, dikerjakan CV. Jaya Sama. Pengerjaannya diduga tidak sesuai spek (spesifikasi) yang tercantum dalam kontrak. Jaksa memperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Carlos de Fatima, S.H, M.Hum melalui Kasi Pidsus, Ciprian Caesar, S.H mengatakan, penyelidikan dimulai tanggal 20 Januari 2016.
"Pemeriksaan mulai minggu kemarin. Kami sudah periksa PPK dan konsultan pengawasnya. Pada Senin , 1 Februari lalu jaksa periksa kontraktornya, Petrus Lorukoba alias Nas," jelas Ciprian.(aca)
STORY HIGHLIGHTS
Pemeriksaan berlangsung tertutup
Direktris diperiksa terkait kewenangannya sebagai pengguna anggaran
Jaksa juga sudah periksa kontraktor Petrus Lorukoba alias Nas