Breaking News

Kasus MBR Belu, Tiga Terdakwa divonis Satu Tahun dan Empat Bulan

Tiga terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, NTT tahun 2012 divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/2/2016) menyebutkan, tiga terdakwa yang sudah divonis itu masing-masing, Hendri Alisman Gultom, Hj. Ade Sofiyah dan Hendrik Tandriolo.

Sebelumnya, juga dalam kasus yang sama, hakim pengadilan Tipikor Kupang memvonis Andreas Fernandez dengan penjara empat tahun. (Kompas.Com)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved