Kasus MBR Belu, Tiga Terdakwa divonis Satu Tahun dan Empat Bulan
Tiga terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, NTT tahun 2012 divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/2/2016) menyebutkan, tiga terdakwa yang sudah divonis itu masing-masing, Hendri Alisman Gultom, Hj. Ade Sofiyah dan Hendrik Tandriolo.
Sebelumnya, juga dalam kasus yang sama, hakim pengadilan Tipikor Kupang memvonis Andreas Fernandez dengan penjara empat tahun. (Kompas.Com)