Polres Ende Serahkan Tersangka Tindak Pidana Orang ke Jaksa
Polisi menyerahkan tersangka, Hababa Mahmud (56) diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Polisi menyerahkan tersangka, Hababa Mahmud (56) diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (9/2/2016).
Kanit Tipiter, Ipda Bambang Irawan SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (10/2/2016) di Ende.
Ipda Bambang mengatakan tersangka Hababa diserahkan ke Kejari Ende dengan barang bukti berupa tiket dengan tujuan Tanjung Priuk Jakarta serta buku tabungan.
Tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Tipiter dan diterima oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Ende.
Ipda Bambang mengatakan tersangka atas nama, Hababa Mahmud umur 56 tahun alamat kampung Bhoanawa, Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Hababa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Trafiking dengan acaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.120 juta.
Kronologis kasus ujar Ipda Bambang, berawal dari tersangka dengan cara melakukan perekrutan terhadap calon korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan dibawa atau diberangkatkan ke Jakarta melalui pelabuhan Maumere untuk diserahkan kepada penampung di Jakarta dengan bayaran atau fee per kepala Rp 5 Juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dokumen-tidak-lengkap-nilam-sari-gagal-ke-abu-dabi_20151126_151125.jpg)