Kejari Bajawa Diminta BAP Tambahan Tersangka Malasera
Penyidik Kejaksaan Negeri Bajawa diminta oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Penyidik Kejaksaan Negeri Bajawa diminta oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT untuk melakukan BAP tambahan kepada tiga tersangka dan satu saksi dalam kelanjutan kasus pengalihan aset tanah Malasera, di Kabupaten Nagekeo. Jaksa pun siap memenuhi permintaan BPKP tersebut.
Kejari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Herpin Hadat, S.H mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (10/2/2016).
Menurut Herpin, penyidikan kasus tanah Malasera masih berjalan dan saat ini Jaksa diminta BPKP NTT untuk melakukan BAP tambahan untuk empat orang, yakni Yohanes Samping Aoh, Wake Petrus,
Muhamad Rangga, Yulius Lawotan dan Firdaus Ady Koswara. Perimintaan BAP tambahan itu bermaksud untuk mengetahu meansrea (niat jahat) dari para tersangka dalam kasus tersebut. Permintaan BPKP disampaikan kepada Kejari Bajawa melalui surat tertanggal 2 Febuari 2016 yang baru diterima Kejari, Selasa (9/2/2016).
Terkait permintaan itu, jaksa akan memanggil kembali ke empat orang yang disebutkan BPKP untuk diperiksa. "Kita panggil lagi mereka untuk periksa. Jaksa siap memenuhi permintaan BPKP," kata Herpin.
Ia mengatakan, meski keempat orang itu harus dilakukan BAP tambahan, jaksa tidak mengalami kesulitan. Jaksa siap memenuhi permintaan BPKP agar hasil audit bisa segera keluar. Karena dalam penyidikan kasus Malasera, jaksa tinggal menunggu hasil audit BPKP yang sudah lebih dari satu tahun belum ada hasilnya. (*)