Kasus Dana Pilkada TTS, PPK Amanuban Timur Dapat Rp 417 Juta
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016) sore
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendapat alokasi dana untuk Pilkada TTS 2013 sebesar Rp 417 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016) sore.
Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim Herbert Harefa S.H dengan anggota Fransiska Nino, S.H,M.H dan Ansyori Syaefudin, S.Hdibantu panitera pengganti, John Ambi, S.H dan Yonas Fallo,S.H. JPU Kejari So'E, Ary Verdiana, S.H, Tesar.S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Dua terdakwa yang diadili, yakni Soleman Kabu dan Adolfina Bana yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa dua terdakwa turut bersama melakukan korupsi dana pilkada di TTS tahun 2013 lalu.