Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kerugian Negara Bisa Mencapai Milyaran Rupiah
Kerugian negara dalam kasus jual beli aset PT. Sagared di Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa mencapai milyaran rupiah.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Penyidik Kejati NTT, Jhon M Purba,S.H sedang memeriksa Ketua Tim Satpam PT Sagared, Wenfrit Nitbani,Jumat (22/1/2016).
Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kerugian negara dalam kasus jual beli aset PT. Sagared di Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa mencapai milyaran rupiah.
Aset itu merupakan barang rampasan milik negara yang telah diperjualbelikan.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H mengatakan hal itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (8/2/2016).
Menurut Ridwan, penyidik dan appraisal memprediksi sementara kerugian negara dalam kasus jual beli aset PT Sagared itu mencapai milyaran rupiah.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait