Segera Mengurus SIP

Secara hukum memang berpraktik tanpa SIP tidak masuk kategori pelanggaran

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Tak ada habisnya isu tentang dokter di Kota Kupang. Setelah terungkap sejumlah dokter menangani pasien melebihi batas normal, bahkan sampai 50 orang setiap hari, terungkap lagi sekitar 64 orang dokter berpraktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Secara hukum memang berpraktik tanpa SIP tidak masuk kategori pelanggaran pidana yang pantas disidangkan di pengadilan. Berpraktik tanpa SIP cuma pelanggaran kode etik.

Karena itu, ketika seorang dokter kedapatan berpraktik tanpa SIP, dia lebih pantas ditangani Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). MKEK-lah yang berwenang memberikan sanksi kepada dokter bersangkutan. Tetapi, ketika MKEK tidak bisa menyelesaikannya, maka diteruskan kepada Panitia Pertimbangan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) (Bdk. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Untuk kasus dokter praktik tanpa SIP bahkan tanpa STR di Kota Kupang, dengan terungkapnya kasus ini oleh OMBUDSMAN NTT, kiranya menjadi titik awal untuk berbenah diri. Setiap dokter yang berpraktik, entah di rumah sakit, klinik atau di tempat praktik pribadi, hendaknya memiliki SIP.

Untuk mengurus SIP sudah pasti seorang dokter harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis adalah lima tahun. Sedangkan SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Dengan ini kita sadar dan tahu bahwa seorang dokter dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa tanpa SIP. Ini juga mau menunjukkan bahwa profesi dokter bukanlah profesi ecek-ecek atau main-main. Profesi ini adalah profesi berwibawa. Sebelum menyandang profesi ini, seseorang harus mengikuti seleksi super ketat dan harus menempuh pendidikan sekian lama, didukung pengalaman praktik memadai selama di bangku pendidikan.

Kenapa begitu ketatnya profesi ini? Sudah pasti karena dia akan berurusan dengan manusia-manusia yang sakit. Melalui bantuannya orang-orang sakit bisa memperoleh kesembuhan dari penyakit. Hal ini harus didukung oleh pengetahuan, keterampilan, keahlian dan etika tentang kesehatan. Tidak bisa sembarang orang melakukannya.

Tetapi ketika seorang dokter tidak menguasai pengetahuan dan keterampilan atau menyimpang dari etika kedokteran, hasilnya akan fatal. Para pasien yang ditanganinya tidak hanya tidak bisa sembuh, tetapi juga bisa mengalami kematian. Padahal, kita semua tahu, nyawa manusia di atas segala-galanya.

Karena itu, kita harapkan para dokter yang belum memiliki SIP segera mengurusnya. Bukan hanya supaya praktik Anda legal, tetapi juga karena begitu banyak orang yang membutuhkan jasa Anda.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved