Korupsi di Satlantas Polda NTT
Oknum Anggota Polda NTT Rico Kolin Dituntut 4 Tahun
Nikolaus Liko Kolin alias Rico dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dengan pidana penjara selama 4 tahun
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Nikolaus Liko Kolin alias Rico dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Rico adalah terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT.
Niko Ke Lomi, S.H, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan hal itu, Sabtu (6/2/2016).
Menurut Niko, klien mereka sudah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. JPU menyatakan, Rico terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada Ditlantas Polda NTT.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang