Korupsi di Satlantas Polda NTT

Oknum Anggota Polda NTT Rico Kolin Dituntut 4 Tahun

Nikolaus Liko Kolin alias Rico dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dengan pidana penjara selama 4 tahun

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Nikolaus Liko Kolin alias Rico dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Rico adalah terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT.

Niko Ke Lomi, S.H, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan hal itu, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Niko, klien mereka sudah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. JPU menyatakan, Rico terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada Ditlantas Polda NTT.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved