Korupsi di Satlantas Polda NTT

Kasus Korupsi di Ditlantas Polda NTT, Penasehat Hukum Rico Ajukan Pledoi

Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT, Nikolaus Liko Kolin alias Rico mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
MENUJU KEJARI -- Rico Kolin (kanan bawa tas ransel) saat keluar dari Kantor Kejati NTT menuju Kejari Kupang di Jalan Palapa, Kota Kupang, Selasa (14/7/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT, Nikolaus Liko Kolin alias Rico mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati NTT.

Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Akhmad Bumi, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Akhmad, kliennya telah mengikuti sidang tuntutan beberapa waktu lalu, karena itu, mereka langsung mengajukan pledoi atau pembelaan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved