Korupsi di Satlantas Polda NTT
Kasus Korupsi di Ditlantas Polda NTT, Penasehat Hukum Rico Ajukan Pledoi
Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT, Nikolaus Liko Kolin alias Rico mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
MENUJU KEJARI -- Rico Kolin (kanan bawa tas ransel) saat keluar dari Kantor Kejati NTT menuju Kejari Kupang di Jalan Palapa, Kota Kupang, Selasa (14/7/2015).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT, Nikolaus Liko Kolin alias Rico mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati NTT.
Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Akhmad Bumi, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (6/2/2016).
Menurut Akhmad, kliennya telah mengikuti sidang tuntutan beberapa waktu lalu, karena itu, mereka langsung mengajukan pledoi atau pembelaan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang