Dirut RSU Johannes Kupang Panggil Dokter-dokter 'nakal'

Ia menanggapi temuan Ombudsman NTT yang menginventarisir hanya 64 dokter yang memiliki ijin praktek diluar

Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POSKUPANG.COM, KUPANG,--Direktur Rumah Sakit Umum Prof Dr WZ Johannes Kupang, drg Domi Mere mengatakan akan sesegera mungkin memanggil dokter-dokter yang 'nakal' lantaran nekat berpraktek di tempat lain padahal belum memiliki izin dari instansi berwenang.

"Sesegera mungkin kami panggil bersama organisasi kedokteran IDI. IDI nanti akan menginventarisir dokter-dokter yang ijin prakteknya sudah habis dan mau habis. Pasalnya surat tanda register (STR) yang menerbitkan Kementerian Kesehatan sementara surat izin praktek yang menerbitkan Dinas Kesehatan Propinsi NTT dan Dinas Kesehatan Kota Kupang bagi dokter yang berpraktek di Kota Kupang," kata Domi kepada
Pos-kupang.com, Kamis ( 4 / 2 / 2016) siang.

Ia menanggapi temuan Ombudsman NTT yang menginventarisir hanya 64 dokter yang memiliki ijin praktek diluar.

Ia mengatakan sesuai aturan yang tertera dalam peraturan kementerian kesehatan maksimal satu dokter bisa berpraktek di tiga tempat yang berbeda.

Khusus untuk dokter spesialis diperbolehkan bila keahliannya langka yang tidak ada di NTT.

Beberapa dokter spesialis yang langka di NTT seperti dokter ahli jantung, THT, mata dan anak dan kebidanan.

Untuk dokter spesialis yang langka maksimal dapat berpraktek di empat tempat.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved