KIS Tidak Dipungut Biaya

Penerima KIS juga bisa melaporkan apabila ada petugas yang memungut biaya saat membagikan KIS, sebab KIS tidak dipungut biaya

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto KIS Tidak Dipungut Biaya
Pos Kupang/Yeni Rachmawati
KONFERENSI PERS--BPJS Kesehatan bersama lembaga/instansi terkait menggelar Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, di Aula Rapat Kantor Kesehatan BPJS Cabang Kupang, Rabu (3/2/2016).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG- Posko pemantauan pendistribusian Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran tersebut berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga (PT.POS/JNE/Mitra BPJS Kesehatan, untuk memastikan apakah KIS BPJS sudah sampai atau belum ke peserta eks-jamkesmas sesuai data masterfile.

Penerima KIS juga bisa melaporkan apabila ada petugas yang memungut biaya saat membagikan KIS, sebab KIS tidak dipungut biaya.

"Yang seharusnya menerima KIS tapi tidak mendapatkan KIS pun bisa dilaporkan, sehingga posko bisa membantu, begitu pun sebaliknya. Bila ada informasi dan pengeluhan bisa langsung ke posko yang sementara ini berada di Kantor kami. Selama posko dibuka belum banyak menerima pengeluhan atau masalah terkait KIS, jika ada maka bisa dibukan posko tambahan," tutur Kepala BPJS Kesehatan, Frans Pareira.

Ia mengatakan itu ketika menggelar Konferensi Pers Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, di Aula Rapat Kantor Kesehatan BPJS Cabang Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved