KIS Tidak Dipungut Biaya
Penerima KIS juga bisa melaporkan apabila ada petugas yang memungut biaya saat membagikan KIS, sebab KIS tidak dipungut biaya
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG- Posko pemantauan pendistribusian Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran tersebut berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga (PT.POS/JNE/Mitra BPJS Kesehatan, untuk memastikan apakah KIS BPJS sudah sampai atau belum ke peserta eks-jamkesmas sesuai data masterfile.
Penerima KIS juga bisa melaporkan apabila ada petugas yang memungut biaya saat membagikan KIS, sebab KIS tidak dipungut biaya.
"Yang seharusnya menerima KIS tapi tidak mendapatkan KIS pun bisa dilaporkan, sehingga posko bisa membantu, begitu pun sebaliknya. Bila ada informasi dan pengeluhan bisa langsung ke posko yang sementara ini berada di Kantor kami. Selama posko dibuka belum banyak menerima pengeluhan atau masalah terkait KIS, jika ada maka bisa dibukan posko tambahan," tutur Kepala BPJS Kesehatan, Frans Pareira.
Ia mengatakan itu ketika menggelar Konferensi Pers Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, di Aula Rapat Kantor Kesehatan BPJS Cabang Kupang.