Agus Ditahan Karena Perbuatan Cabul

Perbuatan Agus tersebut tidak diterima orangtua Mawar sehingga, Sabtu (30/1/2016) siang dilaporkan ke Polres Sikka

Penulis: Aris Ninu | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM,MAUMERE - Agus, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Alok Barat terpaksa mendekam di sel, gara-gara mencabuli Mawar (13).

Perlakuan Agus ini muncul diduga karena ia sering melihat korban mandi telanjang. Kebetulan rumah mereka berdekatan. Celakanya lagi, korban justru masih berhubungan keluarga dengan pelaku.

Perbuatan Agus tersebut tidak diterima orangtua Mawar sehingga, Sabtu (30/1/2016) siang dilaporkan ke Polres Sikka.

Atas perbuatan Agus ini ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukum di atas lima tahun penjara.

Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya melalui Kasat Reskrim, AKP Hendri Sianipar kepada Pos Kupang di Mapolres Sikka, Rabu (3/2/2016) siang, menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved