Perekrut TKW Bajawa Ditangkap Polisi
Perekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) illegal, Bonatasia Nambat mengaku pasrah setelah dirinya ditangkap polisi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Perekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) illegal, Bonatasia Nambat mengaku pasrah setelah dirinya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan TKW illegal.
Bonatasia merekrut dua wanita asal Wangka, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, atasnama Marsiana Rambu Roya (20) dan Maria Acilia Mayas (21) untuk dipekerjakan di Medan, Sumatra Utara.
Ditemui Pos Kupang di tahanan Polres Ngada, Bonatasia tampak sedih saat menceritakan kronologis perekrutan dua TKW hingga ia ditangkap polisi, di Kampung Ngalisabu, Kecamatan Bajawa Jumat malam (29/1/2016). Ia pasrah dan siap menjalani proses hukum. "Saya pasrah saja. Mau bilang apa lagi, saya sudah disel," kata ibu satu anak ini.
Bonatasia mengaku, dirinya merekrut dua perempuan asal Wangka atas permintaan Ny Vera asal Jakarta untuk bekerja di Medan dengan upah Rp 1,5 juta per bulan. "Saya ditelpon ibu Vera dari Jakarta untuk cari orang untuk kerja di Medan," kata Bonatasia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bonatasia-nambat_20160201_130807.jpg)