Kasus Tanah Manulai 2, Besok Vonis Adam Herewila

Adam merupakan salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sesuai jadwal yang ditetapkan, besok, Selasa (2/2/2016), hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akan membacakan vonis atau putusan terhadap Adam Herewila, S.Sos.

Adam merupakan salah satu terdakwa kasus pembelian tanah di Kelurahaan Manulai 2, Kota Kupang.

Penasehat Hukum, Adam Herewila, Erick Loudou,S.H mengatakan hal itu kepada pos-kupang.com, Senin (1/2/2016).

"Sesuai jadwal nanti besok (Selasa, 1/2/2016, Red) sidang dengan agenda putusan terhadap klien kami, " kata Erick.

Dalam kasus ini, Adam Herewila menandatangani surat pelepasan hak selaku Camat Alak, Kota Kupang tahun 2007.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved