Anggota DPR Pukul Perempuan

Faksi Desak Polri Segera Usut Kasus Penganiayaan Dita oleh Masinton

Dalam pernyataan tersebut Taslim mengimbau Masinton dan Dita untuk tidak membawa embel-embel

Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Faksi Desak Polri Segera Usut Kasus Penganiayaan Dita oleh Masinton
IST
Hermawi F Taslim

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendesak Polri segera mempercepat pengusutan dugaan tindakan pidana penganiayaan Dita oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu agar kasus ini tidak menjadi obyek debat kusir di kalangan politisi.

Demikian antara lain pernyataan Faksi yg dikemukakan koordinatornya Hermawi F.Taslim di Jakarta, Senin (1/2/2016) siang.

Dalam pernyataan tersebut Taslim mengimbau Masinton dan Dita untuk tidak membawa embel-embel partai mereka karena ini merupakan urusan pidana personal, bukan partai.

"Prinsip hukum itu adalah equality before the law, persamaan hak di muka hukum, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya karena jabatan dan status sosial. Jadi kasus ini harus terus diusut sampai tuntas untuk membuktikan bahwa kita menjunjung tinggi prinsip equality before the law," kata Taslim.

Taslim juga mengingatkan Polri untuk tidak main dalam penganganan kasus ini. "Terus terang aja, jangan sampai kasus ini bermuara ke laut seperti kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herman Heri terhadap perwira polisi di Polda NTT yang sekarang sudah hilang ditelan bumi," kata Taslim yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI tersebut

Biasanya, lanjut Taslim, dalam menangani kasus yang melibatkan anggota DPR, Polri sering mendapat tekanan. Oleh karna itu Taslim mengingatkan Polri tidak tunduk pada tekanan. Ini ujian bagi kewibawaan Polri, apakah mereka tegar mempertahankan wibawa dan kehormatan hukum yang mereka jaga atau takluk oleh gertakan politik.

Taslim optimistis, Polri mampu menuntaskan kasus ini karena bukti-bukti yang tersedia cukup seperti visum et repertum dan keterangan saksi. "Bahkan kalau perlu Polri bisa gunakan lay detector untuk menguji kebenaran dan kebohongan keterangan dari mereka yang terlibat," ujar ketua DPP Peradi tersebut. (*/osi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved