Kisruh Partai Golkar
Beginilah Kriteria Ketum Golkar Menurut Agung Laksono
Sejumlah nama calon ketua umum pun sudah mulai bermunculan. Lantas, kriteria calon ketua
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru yang memperpanjang waktu kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau. SK tersebut menjadi legitimasi bagi Golkar untuk menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang sah.
Sejumlah nama calon ketua umum pun sudah mulai bermunculan. Lantas, kriteria calon ketua umum seperti apa yang layak menurut Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Riau, Agung Laksono?
"Di samping PLDT (prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercela), juga minimum sudah harus lima tahun menjadi pengurus," kata Agung di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Selain itu, mantan Ketua DPR itu meminta, agar calon yang diusung harus mengantongi dukungan minimal 30 persen. Dikungan itu harus diperoleh ketika proses munaslub digelar.
"Bukan sebelumnya, menggalang dukungan melalui surat pernyataan bermaterai. Karena ada potensi terjadinya intimidasi maupun iming-iming uang," ujarnya.
Untuk proses pemilihan sendiri, Agung menyarankan dilangsungkan dua tahap. Tahap pertama yakni penjarigan. Dalam tahap ini, belasan nama calon ketum Golkar akan diseleksi secara administratif mengenai asas keterpenuhan syarat sesuai AD/ART parpol.
Sejumlah nama yang telah mengemuka seperti Ade Komarudin, Priyo Budi Santoso, Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Zainudin Amali, Indra Bambang Utoyo, Fadhel Muhammad, dan Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemudian, Idrus Marham, Gusti Iskandar, Syahrul Yasin Limpo, Agun Gunandjar, dan Mahyudin.
"Nama-nama ini harus diseleksi dan minimal mendapatkan dukungan 30 persen. Sehingga nanti saat pencalonan hanya mengerucut ke tiga nama," kata dia.
Tahap kedua yakni saat pencalonan. Dalam tahap ini, masing-masing calon sebaiknya mengedepankan dialog kepada DPD mengenai visi misi yang akan dibawa untuk membangun Golkar ke depan seperti apa.
"Dan munaslub itu sebaiknya cukup sehari diselenggarakannya," ujarnya.