Kasus Jual Beli Aset Sagared
Jaksa Awasi Aset Sejak 2005
Pihak kejaksaan telah mengawasi semua aset milik PT. Sagared sejak tahun 2005. Pada waktu itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum te
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak kejaksaan telah mengawasi semua aset milik PT. Sagared sejak tahun 2005. Pada waktu itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Ridwan Sujana Angsar,S.H, Sabtu (30/1/2016).
Menurut Ridwan, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, maka kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk di NTT mengawasi aset-aset milik PT Sagared. Aset itu sudah berstatus barang rampasan milik negara.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang