Kasus Jual Beli Aset Sagared

Jaksa Awasi Aset Sejak 2005

Pihak kejaksaan telah mengawasi semua aset milik PT. Sagared sejak tahun 2005. Pada waktu itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum te

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Jaksa Awasi Aset Sejak 2005
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak kejaksaan telah mengawasi semua aset milik PT. Sagared sejak tahun 2005. Pada waktu itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Ridwan Sujana Angsar,S.H, Sabtu (30/1/2016).

Menurut Ridwan, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, maka kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk di NTT mengawasi aset-aset milik PT Sagared. Aset itu sudah berstatus barang rampasan milik negara.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved