KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan

Mantan polisi berpangkat Irjen ini mengatakan, kepolisian saja selama ini kesulitan karena penyadapan harus melalui izin pengadilan.

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Pimpinan terpilih KPK periode 2015-2019, Basaria Panjaitan, pada acara serah terima jabatan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak jika penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Hal ini disampaikan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

"Perbedaan dengan polisi, dia harus minta izin pengadilan, kami (KPK) tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Mantan polisi berpangkat Irjen ini mengatakan, kepolisian saja selama ini kesulitan karena penyadapan harus melalui izin pengadilan.

Banyak target yang hendak disadap sudah mengetahui terlebih dulu informasi bahwa kepolisian akan melakukan penydapan.

"Revisi ini jangan sampai memberi ini izin penyadapan pada pengadilan dulu," kata Basaria.

Terlebih lagi, menurut Basaria, KPK adalah lembaga extraordinary. Oleh karena itu, dia harus mempunyai kewenangan lebih dibandingkan kepolisan dan kejaksaan.

"Kalau kita harus izin pengadilan dulu, saya akui, polisi saja kesusahan," tutur Basaria.

Pengaturan mengenai penyadapan akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016.

Selain soal penyadapan ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi tiga poin lainnya.

Poin itu adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta Kewenangan KPK untuk mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved