Komisi IV DPRD Kota Pertanyakan Izin Praktek Bidan Dewi

Menurutnya, berdasarkan data dari dinkes kota, jumlah klinik di Kota Kupang ada 45 klinik karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG - Komisi IV DPRD Kota Kupang telah memantau tempat praktek bidan Dewi Bahrein di Bonipoi dan di Perumnas.

Demikian salah satu anggota komisi IV DPRD KOta Kupang, Ewalde Taek yang ditemui di DPRD Kota Kupang, Rabu (27/1/2016).

"Kami sudah memantau tempat prakteknya. Yang kami tanyakan adalah, apakah satu orang bidan bisa memiliki dua tempat praktek dan kedua-duanya status masih aktif. Dan apakah satu ijin klinik berlaku untuk dua tempat," tanyanya.

Dia mengungkapkan dengan adanya peristiwa yang menyebabkan dewi sebagai tersangka, ini menguatkan bahwa Dinas Kesehatan tidak efektif untuk melakukan pengawasan.

Menurutnya, berdasarkan data dari dinkes kota, jumlah klinik di Kota Kupang ada 45 klinik karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved