Komisi IV DPRD Kota Pertanyakan Izin Praktek Bidan Dewi
Menurutnya, berdasarkan data dari dinkes kota, jumlah klinik di Kota Kupang ada 45 klinik karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Komisi IV DPRD Kota Kupang telah memantau tempat praktek bidan Dewi Bahrein di Bonipoi dan di Perumnas.
Demikian salah satu anggota komisi IV DPRD KOta Kupang, Ewalde Taek yang ditemui di DPRD Kota Kupang, Rabu (27/1/2016).
"Kami sudah memantau tempat prakteknya. Yang kami tanyakan adalah, apakah satu orang bidan bisa memiliki dua tempat praktek dan kedua-duanya status masih aktif. Dan apakah satu ijin klinik berlaku untuk dua tempat," tanyanya.
Dia mengungkapkan dengan adanya peristiwa yang menyebabkan dewi sebagai tersangka, ini menguatkan bahwa Dinas Kesehatan tidak efektif untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya, berdasarkan data dari dinkes kota, jumlah klinik di Kota Kupang ada 45 klinik karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat.