Kasus docking Kapal, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

"Hari ini kita akan koordinasi lagi dengan BPKP terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam kasus docking kapal," katanya

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kasus docking kapal yang dilakukan PT Flomabor masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kupang.

Demikian Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016).

"Hari ini kita akan koordinasi lagi dengan BPKP terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam kasus docking kapal," katanya.

Menurut Abast, harus dilakukan penyesuaian terkait hasil perhitungan, apa yang dirugikan dan berapa kerugian, apa lagi yang harus dilengkapi.

"Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima maka akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka." Secepatnya kita akan tetapkan tersangka setelah terima hasil dari BPKP," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak yang terkait sudah dilakukan termasuk perusahaaan yang melaksanakan docking di Makasar dan Cirebon serta pemeriksaan terhadap Kabid keperintisan dari Dirjen Perhubungan Ddarat Kemenhub RI, , karyawan PT Flobamor, Kepala Cabang PT

kb Cirebon-, cv ZAP dari Makasar, tempat doking kapal.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved