Belum Ada Usulan PAW DPRD Kabupaten
Khusus untuk PAW anggota DPRD kabupaten yang maju di pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu sampai saat ini belum ada usulan sama sekali
Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Hayong
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Tata Pemerintahan Setda NTT sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) keanggotaan DPRD NTT untuk Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
SK PAW itu untuk Yohanes Rumat menggantikan Thobias Wanus yang maju di pilkada Manggarai Barat (Fraksi PKB) dan Nodu Puga, S.Pd menggantikan Pdt. Abraham Litinau, S.Th (Fraksi Gerindra).
Khusus untuk PAW anggota DPRD kabupaten yang maju di pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu sampai saat ini belum ada usulan sama sekali.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Silfester Banfatin, dan Ketua DPW PKB NTT, Yukun Lepa, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Senin (25/1/2016) membenarkan soal SK PAW dari Mendagri.